14 Narapidana di Rutan Kelas 1 Solo Jawa Tengah, mendapatkan pengurangan hukuman (remisi), saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2013. Untuk remisi Natal dan Tahun Baru kali ini, tidak ada napi yang menerima Remisi Umum (RU) II atau mendapatkan remisi langsung bebas.Pemberian remisi diserahkan oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Rutan setempat, Jalan Slamet Riyadi, usai ibadah Natal di aula rutan.Kepala Rutan Klas 1 Solo, Danny Firmansyah mengatakan, untuk pemberian remisi tahun ini, tidak ada yang langsung bebas."Dari 14 napi yang mendapat remisi, tak ada satu pun yang langsung bebas. Mereka masih harus menjalani sisa hukuman," ujar Danny kepada wartawan di Solo, Selasa (25/12).Danny menjelaskan dari 14 napi tersebut, 4 di antaranya perempuan dan 10 lainnya laki-laki. Delapan orang memperoleh pengurangan pidana selama 15 hari, 6 orang lainnya mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan serta 17 napi lainnya baru diusulkan untuk mendapat remisi. Menurut Danny, dari 493 warga binaan di Rutan Kelas 1 Solo yang beragama nasrani ada 68 orang. Sementara itu untuk napi kasus tipikor dan narkoba, Danny menuturkan ada tiga napi yang belum mendapat surat keputusan remisi."Kita masih menunggu surat keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah," pungkasnya.
Natal dan tahun baru, 14 napi di Solo terima remisi
Pemberian remisi diserahkan oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Advertisement
Rekomendasi