MA promosikan hakim pemalak jadi wakil ketua PT Banda Aceh

Chaidir adalah hakim yang diberi sanksi atas pelanggaran kode etik karena meminta uang kepada pihak berperkara.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
MA promosikan hakim pemalak jadi wakil ketua PT Banda Aceh
Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Mahkamah Agung (MA) mengangkat hakim tinggi Chaidir sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Padahal, Chaidir adalah hakim yang diberi sanksi atas pelanggaran kode etik dengan meminta sejumlah uang kepada pihak berperkara. Pengangkatan itu terungkap dari berkas hasil rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) MA."Memang Chaidir termasuk salah satu hakim yang dipromosikan oleh MA," ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/12).Djoko membenarkan apabila Chaidir mendapat sanksi atas pelanggaran kode etik. Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada Chaidir termasuk sanksi berat, yakni non palu selama 6 bulan.Namun demikian, kata Djoko, Chaidir menunjukkan perilaku baik selama menjalani sanksi dan kemudian direhabilitasi. "Nah, kemudian dia mengikuti fit and proper test untuk hakim PT dan mendapatkan peringkat bagus. Hingga akhirnya kita angkat," kata dia,Djoko menambahkan, setiap hakim memiliki kesempatan yang sama untuk mendapat promosi jabatan meskipun pernah memiliki catatan buruk. "Kalau dia bermasalah lagi, tentu kita beri sanksi yang lebih berat,"Sebelumnya, hakim Chaidir merupakan hakim tinggi yang bertugas di PT Jakarta. Dia terbukti melanggar kode etik dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa Ayin yang sedang terjerat kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan.Rencananya, uang itu akan digunakan Chaidir untuk dapat bermain golf di China. Dia pun menyatakan akan pergi bersama dua orang agung. Menanggapi hal tersebut, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar menyesalkan promosi itu. Menurut dia, hal ini dapat membuat citra lembaga peradilan semakin buruk di mata publik."Sebab hal tersebut bisa jadi akan membuat kepercayaan publik kepada dunia peradilan semakin menurun dan dikhawatirkan akan mengurangi efek jera suatu sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik," kata Asep.Lebih lanjut, Asep menegaskan, seharusnya MA benar-benar memperhatikan rekam jejak seorang hakim sebelum memberikan promosi. "Karena secara langsung atau tidak langsung pasti akan berdampak kepada pandangan publik terhadap keluhuran dan kehormatan martabat hakim dan pengadilan," pungkas dia.

Rekomendasi