Dua saksi kasus suap Bupati Buol, karyawan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Dede Kurniawan Wahyudi dan Serri Siritthorn mengakui terdakwa Siti Hartati Murdaya memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu. Menurut mereka, uang itu diberikan untuk menjaga keamanan lahan kelapa sawit milik PT HIP di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Permintaan penyerahan uang itu disampaikan oleh Direktur Keuangan PT HIP bernama Arim."Saya diberi tahu atasan saya, Pak Serry Sirrithorn, Pak Arim mau kasih uang ke Bupati Buol (Amran Batalipu), buat pengamanan lahan kelapa sawit. Itu atas instruksi Ibu (Hartati). Jumlahnya Rp 1 miliar," kata Dede dalam sidang lanjutan perkara suap sertifikat Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12).Serri Sirrithorn pun membenarkan keterangan Dede. Menurut Serri, Arim sempat memaksa dia segera mengeluarkan uang itu."Dia telepon saya terus buat segera cairkan uang Rp 1 miliar. Saya bilang sulit mencairkan uang itu dalam waktu singkat. Saya lagi makan pun masih ditelepon Arim. Akhirnya duit itu diambil dari kas kebun PT HIP," kata SerriSaat ditanya hakim anggota siapa yang memerintahkan pengeluaran uang tambahan Rp 2 miliar, Dede mengaku tidak tahu. Dia mengatakan duit Rp 2 miliar dikeluarkan atas perintah Direktur PT HIP, Totok Lestiyo, bukan Hartati."Yang Rp 2 miliar, hanya atas perintah Pak Totok," ujar Dede.Namun, Dede mengakui Arim pernah meminta dia meminjamkan rekeningnya buat menampung uang Rp 250 juta. "Uang itu bagian dari Rp 2 miliar yang dipecah-pecah buat diberikan ke Bupati Buol," lanjut Dede.Kirana Wijaya mengatakan uang Rp 1 miliar itu memang disiapkan buat pengamanan kebun kelapa sawit di Buol. Duit itu diberikan kepada Amran Batalipu selaku Bupati Buol saat itu. Kemudian, lanjut Kirana, uang Rp 2 miliar dipakai sebagai sumbangan kepada Amran Batalipu buat pemilihan kepala daerah di Buol pada Agustus 2012.Ada lima saksi hadir dalam sidang Hartati Murdaya hari ini. Mereka adalah Corporate Treasury PT Central Cipta Murdaya (induk perusahaan PT HIP) Kirana Wijaya, Kasir PT HIP Ruth Arifiyani, Karyawan PT HIP Dede Kurniawan Wahyudi dan Serri Siritthorn, dan Pegawai PT HIP bidang penggajian Bernhard Rudolf Paleta.Dalam surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK, pada Maret sampai Juni 2012, Hartati selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation bersama-sama dengan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono Notohadi Susilo, general Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, Direktur Utama PT HIP Totok Lestiyo, dan Direktur Keuangan PT HIP Arim memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu.Hartati menyuap Amran agar secepatnya menyurati Gubernur Sulawesi Tengah dan membuat surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terkait izin HGU dan IUP perusahaan milik Hartati.Selain itu, Hartati meminta Amran menolak penerbitan HGU buat PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan. Alasannya karena IUP lahan yang dimohon PT Sonokeling terletak di dalam lahan milik PT HIP.Jaksa Penuntut Umum KPK menyusun surat dakwaan Hartati Murdaya dalam bentuk alternatif. Pertama, dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman maksimalnya pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta.Kedua, Miss Poo, sapaan Hartati, dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta.
Saksi: Hartati Murdaya beri Rp 1 miliar ke Bupati Buol
Uang senilai Rp 1 miliar diberikan untuk menjaga keamanan lahan kelapa sawit milik PT HIP di Kabupaten Buol.
Rekomendasi