Dua saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan dan pemasangan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) mengakui memberikan uang kepada dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Mereka mengatakan duit itu sebagai tanda terima kasih sudah diberi proyek.Dua saksi yang mengakui memberikan gratifikasi itu adalah Direktur CV Karya Luas Yati Astuti dan Komisaris Utama PT Tulina Gutedi Gunawan. Sementara, dalam persidangan juga hadir sebagai saksi mantan Kepala Unit Bisnis dan General Manager PT Len Industri Nani Wardani, Direktur Utama PT Ariesto Tunggal Engineering H. Suwarto D.S., dan Komisaris Utama PT Rudeo Dwi Putra dan mantan Direktur Utama PT Marista Konstruksi Usman Jungsan.Mereka adalah para pemenang lelang proyek pengadaan dan pemasangan SHS di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran perubahan 2007 dan 2008.Jaksa Ali Fikri yang pertama kali mempertanyakan soal pemberian oleh Yati kepada mantan Dirjen LPE Jacob Purwono dan stafnya, Kosasih Abbas. Dia sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Yati."Betul saudara saksi pernah memberikan uang masing-masing Rp 50 juta kepada terdakwa satu (Jacob) dan terdakwa dua (Kosasih)?," kata Jaksa Ali Fikri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12).Yati membenarkan hal itu tapi meralat besar nilai uangnya."Yang benar Rp 30 juta, bukan Rp 50 juta,. Itu sebagai tanda terima kasih kepada pak Jacob dan Kosasih karena sudah dipercaya mengerjakan proyek pemasangan SHS di Bengkulu dan Maluku pada 2007 dan 2008," kata Yati.Menurut Yati, Jacob memang sempat menolak pemberian uang itu. Tetapi, dia tetap memaksa dan Jacob pun menerima uang itu."Saya masih ingat, waktu itu memang pak Jacob menolak. Tetapi saya memaksa karena sebagai ucapan terima kasih. Pak Jacob waktu itu bilang uangnya akan dibagikan ke anak-anak (stafnya)," lanjut Yati.Jacob dan Yati pun ternyata sudah akrab sebelumnya. Hal itu karena ibu dari Jacob dan Yati berteman akrab. Keduanya pun sama-sama tinggal di Semarang, Jawa Tengah.Gutedi Gunawan pun mengakui memberi uang, tapi dia cuma kepada Kosasih. Besarnya Rp 200 juta. Dia memberikan duit itu atas perintah Direktur Pemasaran PT Azet Surya Lestari, Mega."Waktu itu bu Mega bilang, kalau perusahaan saya menang, jangan lupa kasih persenan ke pak Kosasih. Sebelumnya sekitar tiga kali saya juga ketemu pak Kosasih di ruangannya dan meminta perusahaan saya bisa menang. Kata pak Kosasih waktu itu, 'lihat saja nanti'," kata Gutedi.Akhirnya memang perusahaan Gutedi menang dan dia menuruti saran Mega memberikan uang ke Kosasih."Bu Mega itu mengaku kenal dekat dengan panitia pengadaan SHS 2007 sampai 2008. Saya juga ambil panel surya dan unit SHS dari PT Azet Surya Lestari," ujar Gutedi.Di akhir persidangan, Jacob keberatan dengan kesaksian Yati. Sementara Kosasih menerima keterangan dibeberkan Gutedi.Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacob Purwono, beserta anak buahnya, Kosasih Abbas, dalam kasus penggelembungan harga pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) dua tahun berturut-turut, yakni 2007 dan 2008 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.Jacob Purwono dan Kosasih diduga telah menyetujui penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya pada 2007 dengan kerugian negara Rp 77,3 miliar. Setahun kemudian dalam proyek sama, negara merugi Rp 67,4 miliar, sehingga total kerugian Rp 144,8 miliar. Mereka juga didakwa memperkaya diri sendiri masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar.KPK telah menetapkan Jacob yang saat itu menjadi Kuasa Pengguna Anggaran bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Kosasih, sebagai tersangka sejak 29 Juni 2010. Keduanya telah ditahan pada Mei dan Juni lalu masing-masing di Rumah Tahanan Klas 1 Salemba, Jakarta Pusat, dan Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.Akibat perbuatannya, Jacob dan Kosasih dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.Sementara dakwaan subsider, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
2 Saksi akui beri uang ke mantan pejabat Kementerian ESDM
Duit diberikan ke Jacob Purwono sebagai tanda terima kasih sudah diberi proyek.
Advertisement
Rekomendasi