Sidang kasus pemotongan bambu harus dihentikan

"Kami menilai bahwa dakwaan JPU dibangun dari fakta-fakta yang tidak sesuai dengan berkas perkara," kata Nanda.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Sidang kasus pemotongan bambu harus dihentikan
bambu. Shutterstock

Penasihat hukum dua terdakwa kasus pemotong bambu Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang menilai dakwaan jaksa penuntut umum kabur. Untuk itu sidang dengan terdakwa Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbachul Munir (20) harus dihentikan dan batal demi hukum.Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Suharno itu diminta Nanda Ardiyansah selaku penasihat hukum 2 warga pemotong bambu untuk membebaskan kedua warga dari dakwaan serta membersihkan nama baiknya dimata hukum."Kami menilai bahwa dakwaan JPU dibangun dari fakta-fakta yang tidak sesuai dengan berkas perkara," kata Nanda Andriansyah dalam eksepsinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang, Senin(3/12).Nanda yang merupakan pengacara LBH Semarang menyatakan mengacu pada ketentuan Pasal 138 KUHAP beserta penjelasannya, penuntut umum membuat dan menyusun surat dakwaan harus berdasarkan pada berkas perkara yang berasal dari penyidik.Pada perkara ini, surat dakwaan tidak dibuat berdasarkan atau bersumber pada berkas dari penyidik, karena berkas berdasarkan dengan keterangan para saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi dan menggunakan keterangan terdakwa yang tidak sah."Setelah kami baca dan analisis dari BAP para saksi yang diperiksa di Polres Magelang, ternyata banyak dari keterangan saksi yang tidak melihat langsung dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Para saksi hanya mengetahui peristiwa tersebut dari orang lain. Dalam istilah hukum disebut testimunium de audito. Tidak punyai kekuatan hukum karena tidak lihat secara langsung," tegasnya.Menurut Nanda, dakwaan tidak dapat diterima, karena selama dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan di Polres Magelang para terdakwa tidak pernah didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 56 ayat (1) KUHAP."Dengan demikian, pemeriksaan tidak memenuhi syarat yang diminta undang-undang yang berakibat tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima," katanya.Dalam eksepsi tertulis tersebut, penasihat hukum meminta agar majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima karena memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.Selain itu, agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan menghentikan proses persidangan, membebaskan dan merehabilitasi nama baik para terdakwa.Usai pembacaan eksepsi, JPU Tri Margono kepada majelis hakim untuk menanggapi eksepsi pada sidang mendatang yang akan berlangsung Kamis (6/12).

Rekomendasi