Mau bayar gaji, Hartati minta hakim buka blokir rekening

"Akibat pemblokiran rekening, sekarang banyak kewajiban yang belum dibayar," kata Hartati.

Aryo Putranto Saptohutomo
Mau bayar gaji, Hartati minta hakim buka blokir rekening
Hartati Jadi Saksi. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Tjakra Murdaya, meminta majelis hakim membuka blokir rekeningnya. Hal itu dia lakukan karena terdesak keadaan buat melunasi berbagai tagihan dan membayar gaji puluhan ribu pegawai."Akibat pemblokiran rekening, sekarang banyak kewajiban yang belum dibayar. Lalu ada beberapa kegiatan sosial dari yayasan kami jadi terhambat oleh banyaknya tagihan. Ini juga menyangkut pembayaran gaji puluhan ribu karyawan saya. Hal ini merupakan tanggungjawab moral saya sebagai pimpinan yang mulia," kata Hartati usai pembacaan dakwaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/11).Selain buat membayar gaji pegawai, Hartati mengatakan uang dalam rekening yang diblokir juga digunakan buat membayar kredit beberapa perusahaan dia yang lain. Dia mengatakan, beberapa bank yang meminjamkan kredit kepada perusahaannya minta pembayarannya segera dilunasi. Mereka khawatir setelah dia divonis malah kredit itu tidak bisa dikembalikan utuh.Sejak menahan Hartati pada 12 September lalu, KPK membekukan beberapa aset dan memblokir seluruh rekening atas nama Hartati Murdaya.Atas permintaan Hartati itu, Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis mengatakan akan bermusyawarah terlebih dulu."Hasil musyawarah akan kami sampaikan paa persidangan selanjutnya Kamis pekan depan," kata Hakim Ketua Gusrizal.Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, dengan dua pasal dan terancam dibui selama lima tahun."Hartati Murdaya memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar lewat Gondo Sudjono dan sebesar Rp 2 miliar lewat Arim, sehingga semuanya berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu. Uang itu diberikan agar Amran mau mengusahakan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit sebesar 75 ribu hektar milik PT Hardaya Inti Plantation dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit seluas 4500 hektar yang diajukan PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.Jaksa Penuntut Umum KPK menyusun surat dakwaan Hartati Murdaya dalam bentuk alternatif. Pertama, dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman maksimalnya pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta.Kedua, Miss Poo, sapaan Hartati, dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta.

Rekomendasi