Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq berharap majelis hakim menjatuhkan putusan paling ringan buat dia. Dia merasa tuntutan penjara 3,5 tahun terlalu berat.Saat membacakan nota pembelaan (pledoi), Fahd mengaku lega bisa bercerita dengan jujur dan tidak pernah menutupi fakta baik dalam penyelidikan, penyidikan, dan persidangan. Dia mengatakan adalah masih menjadi tulang punggung keluarga."Istri saya hanya seorang ibu rumah tangga dan anak saya satu-satunya masih berumur tiga tahun dan masih sangat membutuhkan biaya hidup. Sehingga keberadaan saya di dalam penjara terlalu lama akan menghancurkan kehidupan anak istri saya," kata Fahd saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/11) siang. Dia membacakan pledoi dengan nada datar dan tanpa menangis.Fahd juga mengatakan, usai Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan tuntutan penjara selama 3,5 tahun, ayahnya yang musikus dangdut A. Rafiq, harus dirawat di ruang Intensif Gawat Darurat di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta.Fahd juga meminta maaf kepada istri dan anaknya karena mesti terpengaruh dengan perkara suap itu. Dia pun mengaku salah dan siap menerima sanksi moral saat kembali ke masyarakat usai menjalani hukuman.Pada persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, 3,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Selain itu, dia mesti membayar denda Rp 100 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan empat bulan.Perbuatan anak Fahd dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Perbuatan Fahd dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal meringankan adalah dia bersikap sopan selama persidangan, menyesal dengan perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih balita.Fahd dianggap bersalah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman kepada penyelenggara negara atau anggota DPR-RI periode 2009 sampai 2014, Wa Ode Nurhayati, dengan maksud agar dia meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011. Wa Ode Nurhayati telah divonis bersalah dengan pidana penjara selama enam tahun. Tetapi, dia mengajukan banding.
Baca pledoi, Fahd sebut anak dan istri masih butuh biaya
"Keberadaan saya di dalam penjara terlalu lama akan menghancurkan kehidupan anak istri saya," kata Fahd.
Rekomendasi