Proyek pengadaan unit sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) pada 2007 dan 2008 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam sejak awal sudah menuai masalah. Dari semula, panitia lelang tidak melakukan survei harga pasaran terhadap unit SHS.Tiga saksi hadir dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ir. Yakob Purwono dan Ir. Kosasih Abbas adalah Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dottor Panjaitan, dan dua staf Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi dan Tony Susandi. Ketiganya merupakan panitia pengadaan dan pemasangan SHS pada 2007 dan 2008.Menurut mantan ketua panitia pengadaan dan pemasangan SHS pada 2007 dan 2008 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dottor Panjaitan, dia hanya mengumpulkan daftar harga dari tiga perusahaan. Mereka adalah PT Wijaya Karya, PT Sundaya Nusa Indonesia, dan PT Len Industri."Saya mencari sendiri referensi harga unit SHS buat menyusun daftar Harga Perkiraan Sendiri dalam proposal lelang lewat internet dan buku direktori. Saya hanya mengambil referensi harga dari tiga perusahaan itu dengan pertimbangan, pertama PT Wijaya Karya adalah perusahaan nasional, kedua PT Sundaya adalah perusahaan yang kompeten dalam hal panel tenaga surya, ketiga PT Len adalah Badan Usaha Milik Negara," kata Dottor dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan SHS dengan terdakwa Yakob Purwono-Kosasih Abbas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11).Semestinya, merujuk kepada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dalam pengumpulan daftar harga hanya boleh dilakukan dari para Agen Tunggal Pemegang Merek atau produsen langsung.Maka dari itu, tindakan Dottor yang hanya mengumpulkan daftar harga hanya dari tiga perusahaan itu dianggap menyalahi aturan. Sayangnya, Kosasih sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Yakob sebagai Kuasa Pengguna Anggaran membiarkan hal itu terjadi. Kosasih malah menyetujui saat Dottor menyodorkan daftar HPS itu.Dottor menjelaskan, awalnya dia menetapkan harga satu unit SHS yang dimau harus Rp 4,8 juta. Tetapi, setelah melihat perbedaan harga dari tiga perusahaan itu, dia menetapkan harga Rp 5,9 juta termasuk ongkos kirim.Soal kapasitas dan kualifikasi sebagai panitia pengadaan, Dottor sebagai ketua tidak memiliki persyaratan yang diatur. Dia baru memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia baru memperoleh sertifikat itu pada Oktober 2008, saat proses pengadaan SHS tahap dua. "Saya diminta Kosasih jadi ketua panitia pengadaan pada Maret 2007. Saya tidak membantah," ujar Dottor.Hanya anggota panitia Tony Susandi dan Supriyadi yang memiliki sertifikat dari jauh-jauh hari. Tony Susandi bahkan sudah meraih sertifikat tingkat L4 pada 2006, sementara Supriyadi mendapat sertifikat pada awal 2007.Ketiga saksi itu pun sama-sama mengakui tidak pernah melihat Term Of Reference dan Panduan Operasional Kerja dalam proses pengadaan SHS itu. Padahal, sebagai panitia lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah mereka mesti mengetahui hal itu, meskipun di dalam aturan perundangan tidak mewajibkan.
Kasus korupsi SHS, penentuan harga tidak sesuai prosedur
Awalnya harga satu unit SHS ditetapkan Rp 4,8 juta, kemudian menggelembung jadi Rp5,9 juta.
Advertisement
Rekomendasi