ICW : Jika gaji hakim naik, standar suap naik

Kenaikan gaji hakim harus memperkuat fungsi pengawasan dari MA, KPK dan Komisi Yudisial.

Muhammad Mirza Harera
Oleh Muhammad Mirza Harera - Reporter
ICW : Jika gaji hakim naik, standar suap naik
Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menilai wacana kenaikan gaji hakim memang diperlukan. Namun, hal itu bisa menjadi boomerang jika mental hakim tidak dibina dengan baik."Bisa juga dengan adanya gaji hakim naik ini, menaikkan standar suap karena gaji hakim sekarang Rp 10 juta, maka nyuap Rp 3 juta sudah tidak bisa lagi," kata Emerson di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11).Menurut Emerson, kenaikan gaji yang diterima hakim bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi. Tapi semua itu tergantung individu hakim itu sendiri."Pertanyaannya, apakah hakim ini korupsi karena rakus, apa kebutuhan? Kenaikan gaji ini bisa meminimalisir korupsi karena kebutuhan tapi kalau korupsi karena rakus ya tidak akan bisa," ujarnya.Dia pun berharap, kenaikan gaji hakim harus memperkuat fungsi pengawasan dari Mahkamah Agung (MA), lalu pengawasan eksternal dari KPK, dan Komisi Yudisial. "Kemudian gaji hakim naik tapi tetap ada malpraktek dari hakim, maka sanksinya kepada hakim harus lebih berat kalau cuma ditunda kenaikan pangkat, itu nanti malah dijadikan contoh," kata Emerson.

Rekomendasi