Jaksa tolak pledoi Dhana Widyatmika

Jaksa menganggap Dhana memiliki jumlah harta tidak wajar sebagai pegawai negeri sipil.

Aryo Putranto Saptohutomo
Jaksa tolak pledoi Dhana Widyatmika
Sidang Dhana Widyatmika . ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan diajukan terdakwa kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Menurut jaksa, Dhana tetap bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.Menurut ketua tim jaksa penuntut umum Yusuf Tanggai, tindakan Dhana mendirikan PT Mitra Modern Mobilindo guna melakukan praktik pencucian uang dan menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan."Selain itu, terdakwa bersalah menyalahgunakan wewenang dengan meminta imbalan atas pengurusan pajak PT Kornet Trans Utama. Terdakwa bersama rekannya Salman Maghfiron juga menyalahi kode etik pegawai Ditjen Pajak dengan melakukan pertemuan dengan wajib pajak yakni Direktur PT KTU Mr Lee Jung-ho alias Mr Leo, Riana Juliarti, dan Rudi Agustianda Sitepu dan menawarkan bantuan mengurus pajak," kata Yusuf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/10) malam.Dhana juga dianggap mencoba menyamarkan asal-usul hartanya dengan cara mengisi identitas sebagai karyawan dan pengusaha dalam kolom formulir aplikasi pembukaan rekening di beberapa bank. Mestinya dia mengisi formulir identitas pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil.Jaksa menganggap Dhana memiliki jumlah harta tidak wajar sebagai pegawai negeri sipil. Harta itu meliputi simpanan uang rupiah sebesar Rp 7 miliar lebih, dalam mata uang Dolar Amerika USD 821 ribu, dalam mata uang Euro sebesar EUR 78 ribu, Dolar Australia sebesar AUD 28, dan Dolar Selandia Baru sebesar NZD Rp 5,5.Maka dari itu, jaksa tetap pada pendiriannya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Dhana dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider kurungan enam bulan penjara. Dan pidana denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.Dhana dijerat dengan pasal 12 huruf b ayat (1) dan (2) dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara dakwaan kedua dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Pembacaan duplik dari tim penasehat hukum Dhana bakal dilaksanakan Jumat pekan ini.

Rekomendasi