MK tolak gugatan mantan Dirut PLN

Eddie menilai kewenangan audit harta kekayaan buat penyidikan kasus korupsi mestinya dilakukan BPK, bukan BPKP.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
MK tolak gugatan mantan Dirut PLN
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono Suwondho. Dia merasa keberatan dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam melakukan audit terkait kasus korupsi seperti termaktub dalam Pasal 6 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK beserta penjelasannya."Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/10).Eddie merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek kerjasama alih daya Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Tangerang tahun 2004-2006. Dia merasa keberatan dengan pemberlakuan Pasal 6 huruf a Undang-Undang KPK karena KPK berkoordinasi dengan lembaga yang dinilai tidak berwenang dalam audit kekayaan pejabat negara yaitu BPKP.Eddie menilai kewenangan audit harta kekayaan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi tidak seharusnya berada di tangan BPKP. Kewenangan itu seharusnya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan.Terkait putusan ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga apapun, bukan hanya dengan BPKP maupun BPK. Hal itu demi terbukanya fakta materiil dalam perhitungan keuangan negara guna membuktikan sebuah perkara."KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangkaian pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK," kata Anwar.Selain itu, kata Anwar, apabila pasal ini dibatalkan justru bertentangan dengan tujuan pembentukan KPK. "Hal itu hanya akan memperlemah pelaksanaan fungsi dan kewenangan KPK," ujar Anwar.

Rekomendasi