KPK juga ajukan banding terhadap vonis Wa Ode

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta hukuman 14 tahun penjara.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK juga ajukan banding terhadap vonis Wa Ode
Vonis Wa Ode. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis kepada terdakwa kasus suap alokasi Dana Pembangungan Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati. KPK pun akan mengajukan banding."Kami akan banding," singkat Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (19/10).Diketahui, sebelumnya kubu Wa Ode Nurhayati juga mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Wa Ode di vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan. Wa Ode dan tim pengacaranya akan ajukan banding lantaran dirinya merasa tak bersalah."Saya dan penasehat hukum mengajukan banding," ujar Wa Ode, Kamis (18/10).Seperti diketahui, kemarin mantan anggota banggar itu menjalani persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim memutuskan dirinya dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman selama 6 tahun bui. Hakim memutus Wa Ode Nurhayati terbukti melakukan tindak pidana suap DPID dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Wa Ode dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-undang yang sama. Wa Ode juga dinyatakan melanggar pasal Tindak Pidana pencucian Uang pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.Hal ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta hukuman 14 tahun penjara dalam dugaan suap DPID dan TPPU. Wa ode juga didenda sekitar Rp 500 juta dan subsider 3 bulan.

Rekomendasi