Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung upaya Wa Ode Nurhayati melakukan banding pasca putusan vonisnya. Pasalnya, kader PAN tersebut divonis 6 tahun dengan denda 500 juta subsider 6 bulan, karena kasus suap pembahasan anggaran Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID)."Upaya Wa Ode untuk mencari keadilan dengan melakukan banding juga kita dukung," ujar Wasekjen PAN Teguh Juwarno melalui pesan singkatnya, Jumat (19/10).Sekretaris fraksi PAN DPR ini menghormati keputusan pengadilan terhadap rekan satu partai tersebut. Namun, Teguh menegaskan bahwa Wa Ode adalah korban."Dia adalah wishtle blower yang harus kalah oleh upayanya untuk melakukan koreksi 'permainan' anggaran," kata dia.Anggota Komisi V DPR ini juga mengatakan fakta-fakta dalam persidangan seharusnya meringankan Wa Ode, tetapi putusan pengadilan berbicara lain. Dengan demikian, dia pun masih menunggu bagaimana sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menentukan nasib Wa Ode."Kita menunggu sikap DPP," kata dia.
PAN dukung Wa Ode ajukan banding
"Dia adalah wishtle blower yang harus kalah oleh upayanya untuk melakukan koreksi 'permainan' anggaran," ujar Teguh.
Rekomendasi