Polisi tangkap pengedar narkoba di diskotek Stadium

Pengedar tersebut bernama Jeffry Pattinasarany (51).

Muhammad Mirza Harera
Oleh Muhammad Mirza Harera - Reporter
Polisi tangkap pengedar narkoba di diskotek Stadium
shabu. merdeka.com/Arie Basuki

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap bandar narkoba jenis ganja di parkiran motor diskotek Stadium di Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengedar tersebut bernama Jeffry Pattinasarany (51)."Ditangkap di diskotek Stadium membawa 54 gram Shabu," kata Kasat Narkoba AKBP Apollo Sinambela di Polres Jakarta Pusat, Kamis (18/10).Selain di diskotek Stadium, polisi juga mengamankan tiga bandar narkoba lainnya yang ditangkap di tiga tempat berbeda. Pengedar itu bernama Syaiful Ahmad (38) membawa , Sulaeman (51), dan Bilfird Napitupulu (30).Syaiful Ahmad ditangkap di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan. Pria pengangguran itu ditangkap dengan barang bukti Ganja seberat 50 Kg. Sedangkan Sulaeman ditangkap di bawah jembatan Matraman, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja seberat 1 Kg."Untuk Bilfrid kita tangkap di depan Alfamart di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, dengan barang bukti Shabu 1 Kg dan Heroin 50 g," ujarnya.Dengan ditangkapnya keempat pengedar tersebut Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan total Ganja sebanyak 75 paket (51 Kg), Shabu 14 paket (1 Kg), Heroin 50 gram, satu buah unit sepeda motor, dua unit handphone, dan buku catatan yang berisi transaksi narkoba.Atas perbuatannya, tersangka Jeffry dan Bilfrid dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Syaiful dan Sulaeman dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) UU RI no.35 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi