Komisaris PT Mitra Mobilindo dan mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat, Herly Isdiharsono, menjalani sidang perdana hari ini. Rekan bisnis terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Dhana Widyatmika itu didakwa menerima suap dari wajib pajak PT Mutiara Virgo demi mengurangi besar pajak.Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Immanuel Richendry Hot dan Frenkie Son. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (10/10).Dalam dakwaan jaksa, pada Juni 2005 sampai Oktober 2007, Herly bersama pengusaha Johnny Basuki selaku Direktur Utama PT Mutiara Virgo, telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara."Herly telah mengurangkan kewajiban pajak dari wajib pajak atas nama PT Mutiara Virgo yang seharusnya Rp 128 miliar untuk tahun 2003 dan 2004 menjadi hanya Rp 3,007 miliar. Sehingga merugikan negara Rp 125 miliar," kata Jaksa Immanuel Richendry dan Frenkie Son. Sebagai imbalannya, Herly menerima uang Rp 17,8 miliar.Menurut dakwaan jaksa, Herly melakukan kajian pajak tidak dilengkapi dokumen memadai dan diduga tidak dengan data pendukung.Selain itu, demi mengurangi besaran pajak PT Mutiara Virgo, Johnny memerintahkan Hendro Tirtajaya bernegosiasi dengan Herly. Saat Herly menyerahkan surat keterangan pajak ke PT Mutiara Virgo pada Agustus 2005 di KPP Palmerah, wajib pajak masih ada kekurangan pajak Rp 128,6 miliar.Setelah itu, Hendro dan Herly berunding dan bersedia mengurangi pajak PT Mutiara Virgo dengan syarat imbalan sejumlah uang. Selanjutnya, untuk mengurangi nilai pajak PT MV, Herly menghilangkan PPh 26 dan PPn jasa luar negeri tahun 2003. Agar tidak terlihat mencolok, dia menjelaskan jenis usaha MV.Setelah itu, Johny memberikan uang Rp 10 miliar kepada Herly melalui Hendro dengan bilyet giro.Perbuatan Herly dijerat Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan lebih subsider lagi Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, Herly dianggap menyembunyikan asal usul harta kekayaan dengan menjual rumah, mengajukan kredit, dan memiliki beberapa aset seperti tanah di Jakarta dan Malang, rumah susun, dan kepemilikan 15 unit truk.
Rekan bisnis Dhana Widyatmika jalani sidang perdana
Herly Isdiharsono didakwa menerima suap dari wajib pajak PT Mutiara Virgo demi mengurangi besar pajak.
Rekomendasi