Atasan Dhana Widyatmika bingung dengan dakwaan jaksa

"Maka kami meminta majelis menyatakan surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas," ujar Yanuar P. Yasesa.

Aryo Putranto Saptohutomo
Atasan Dhana Widyatmika bingung dengan dakwaan jaksa
tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Firman, mantan atasan terdakwa kasus korupsi Ditjen Pajak Dhana Widyatmika, mengaku bingung dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam nota pembelaan (eksepsi), dia merasa tidak melakukan kesalahan dalam pemeriksaan pajak PT Kornet Trans Utama."Prosedur pemeriksaan khusus pajak membolehkan menggunakan data lain di luar SPT," dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukumnya, Yanuar P. Yasesa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/10).Menurut Firman, dia tidak menerima uang apapun dalam pemeriksaan pajak PT KTU. Menurut dia, Gayus Tambunan yang beperan dalam memenangkan PT KTU dalam proses pengajuan banding pajak di Pengadilan Pajak."Maka kami meminta majelis menyatakan surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat. Maka dari itu surat dakwaan harus batal demi hukum dan berkenan menjatuhkan putusan sela," kata Yanuar.Firman, serta Salman Maghfiron, pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Pancoran, Jakarta Selatan, mulai diajukan ke meja hijau pekan lalu. Mereka diduga memeras wajib pajak dan malah merugikan negara lantaran kalah banding di pengadilan pajak.Kasus ini bermula saat tim pemeriksa terdiri dari Dhana Widyatmika sebagai ketua dan Salman Maghfiron sebagai anggota melakukan pemeriksaan pajak PT Kornet Trans Utama. "Saat itu, Firman bertindak sebagai supervisor, Dhana sebagai ketua tim dan Salman sebagai anggota pemeriksa," kata jaksa Novel.Dalam pemeriksaan, Dhana dan Salman berdalih PT KTU kurang bayar jumlah pajak sebanyak Rp 3 miliar.Dalam pertemuan di kafe Starbucks di Tebet Indraya Square antara Dhana dan Salman serta Riyana dan Direktur PT KTU Lee Jun-ho pada Desember 2005, mereka mengatakan data diajukan PT KTU dalam Surat Pajak Terhutang tidak sama dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Pertemuan itu terjadi dua kali di tempat sama.Padahal, Dhana dan Salman menggunakan data luar tidak jelas asal-usulnya. Mereka pun menawarkan bantuan buat mengurangi jumlah pajak asal PT KTU mau membayar Rp 1 miliar kepada mereka. PT KTU merasa keberatan dan tidak mau mengabulkan permintaan keduanya. Karena permintaannya tidak dipenuhi, mereka atas persetujuan Firman menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan mereka diharuskan bayar pajak pertambahan nilai Januari sampai Desember 2002 sebesar Rp 787.540.398. Lalu pajak penghasilan badan 2002 Rp 1.468.721.600 dan PPH 21 tahun pajak 2002 Rp 89.970.888.PT KTU kemudian meminta bantuan konsultan pajak Petrus Bernardus menhitung kembali kewajiban pajak perusahaan itu. Setelah dihitungn ternyata kewajiban mereka hanya membayar pajak pertambahan nilai sebesar Rp 200 juta. Sementara PPH badan dan PPH pasal 21 nihil. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan PT KTU menang. Akhirnya negara harus membayar ganti rugi Rp 900 juta kepada PT KTU.Berdasarkan dakwaan pertama, keduanya diancam dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, dakwaan kedua menggunakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan pasal 12 huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55.

Rekomendasi