Dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang tersangkut korupsi pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) kembali menjalani persidangan. Keduanya mengajukan nota pembelaan (eksepsi).Kedua mantan pejabat Kementerian ESDM itu adalah Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Jacob Purwono, beserta anak buahnya, Kosasih Abbas."Surat dakwaan mengandung ketidakcermatan penyusunan delik dalam surat dakwaan," kata ketua tim pengacara A.P. Panggabean saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/10).
Selain itu, tim kuasa hukum meminta kedua terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan.Jacob Purwono dan Kosasih Abbas diduga telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya pada 2007 dengan kerugian negara Rp 77,3 miliar. Setahun kemudian dalam proyek sama, negara merugi Rp 67, 4 miliar, sehingga total kerugian Rp 144,8 miliar.Selain itu, 43 perusahaan rekanan Kementerian ESDM diduga memperkaya diri dengan cara menaikkan harga barang dan jasa dalam proyek itu.Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Jacob sebagai tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Kosasih, sejak 29 Juni 2010. Keduanya telah ditahan pada Mei dan Juni lalu masing-masing di Rumah Tahanan Klas 1 Salemba, Jakarta Pusat, dan Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.Perbuatan Jacob dan Kosasih dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Sementara dakwaan subsider, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.