James Gunarjo melalui kuasa hukumnya keberatan dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU). James menilai, hukuman lima tahun penjara yang dibacakan JPU sangat keterlaluan."Saya rasa itu keterlaluan. Dikatakan tadi tidak ada hal meringankan terdakwa. Pada pledoi Senin pekan depan kami akan memaparkan hal sebaliknya di persidangan," kata ketua tim pengacara Sehat Damanik usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/10).Menurut Damanik, uang Rp 285 juta diberikan oleh James Gunarjo kepada Tommy Hindratno sebagai pembayaran utang. Dia menegaskan uang itu bukan suap.Ditemui terpisah, Ketua tim JPU Medi Iskandar Zulkarnaen mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada James merupakan maksimal. "Karena perkara ini melibatkan pegawai negeri sipil dan meresahkan masyarakat, maka kami menjatuhkan hukuman seefektif mungkin," kata Medi.Majelis hakim Dharmawati Ningsih menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin pekan depan. Agenda dijadwalkan adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi). Terdakwa James Gunarjo akan membuat pledoi terpisah dari tim pengacaranya.
Pengacara James Gunarjo: Tuntutan jaksa keterlaluan
Kubu James menegaskan uang Rp 285 juta diberikan kepada Tommy Hindratno sebagai pembayaran utang, bukan suap.
Rekomendasi