Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Pancoran, Jakarta Selatan, Firman dan Salman Maghfiron mulai menjalani persidangan hari ini. Mereka diduga memeras wajib pajak dan malah merugikan negara lantaran kalah banding di pengadilan pajak.Surat dakwaan keduanya dibacakan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Novel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu (2/10).Kasus ini bermula saat tim pemeriksa terdiri dari Dhana Widyatmika dan Salman Maghfiron melakukan pemeriksaan pajak PT Kornet Trans Utama.
"Saat itu, Firman bertindak sebagai supervisor, Dhana sebagai ketua tim dan Salman sebagai anggota pemeriksa," kata Novel.Dalam pemeriksaan, Dhana dan Salman berdalih PT KTU kurang bayar jumlah pajak sebanyak Rp 3 miliar.Dalam pertemuan di kafe Starbucks di Tebet Indraya Square antara Dhana dan Salman serta Riyana dan Direktur PT KTU Lee Jun-ho pada Desember 2005, mereka mengatakan data diajukan PT KTU dalam Surat Pajak Terhutang tidak sama dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Pertemuan itu terjadi dua kali di tempat sama.Padahal, Dhana dan Salman menggunakan data luar tidak jelas asal-usulnya. Mereka pun menawarkan bantuan buat mengurangi jumlah pajak asal PT KTU mau membayar Rp 1 miliar.
PT KTU merasa keberatan dan tidak mau mengabulkan permintaan keduanya. Permintaannya tidak dipenuhi, mereka atas persetujuan Firman menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan mereka diharuskan bayar pajak pertambahan nilai Januari sampai Desember 2002 sebesar Rp 787.540.398. Lalu pajak penghasilan badan 2002 Rp 1.468.721.600 dan PPH 21 tahun pajak 2002 Rp 89.970.888.PT KTU kemudian meminta bantuan konsultan pajak Petrus Bernardus menhitung kembali kewajiban pajak perusahaan itu. Setelah dihitungn ternyata kewajiban mereka hanya membayar pajak pertambahan nilai sebesar Rp 200 juta. Sementara PPH badan dan PPH pasal 21 nihil. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan PT KTU menang. Akhirnya negara harus membayar ganti rugi Rp 900 juta kepada PT KTU.Berdasarkan dakwaan pertama, keduanya diancam dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, dakwaan kedua menggunakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan pasal 12 huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55.