Ketua Panja RUU KPK: Sampai mati, saya tak bisa diintervensi

"Intinya kita akan memperkuat KPK. Palunya ada di saya, saya gak bisa diintervensi, sampai matipun," tegas Dimyati.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Ketua Panja RUU KPK: Sampai mati, saya tak bisa diintervensi
Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Revisi Undang-undang KPK sekarang ini masih berada di Baleg DPR. Sejumlah fraksi di DPR mulai menginstruksikan kadernya untuk menarik dan menolak revisi Undang-undang KPK. Apakah nasib revisi bakal terancam didrop dari Baleg?"Gak ada istilah mengedrop, tetapi usulan ulang dari Baleg kepada Komisi III," ujar Ketua Panja RUU KPK Dimyati Natakusumah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10).Dimyati menegaskan, bahwa nasib RUU KPK berada pada dirinya. Pasalnya, dia menjabat sebagai Ketua Panja Revisi UU KPK ini. Politisi PPP ini kembali menjelaskan, tidak akan ada yang mengintervensi akan pelemahan undang-undang ini."Intinya kita akan memperkuat kinerja KPK. Palunya ada di saya, saya gak bisa diintervensi, sampai matipun," tegas Dimyati.Oleh karena itu, Wakil Ketua Baleg ini mengaku ingin sekali mendengar dari KPK. Dimyati mengaku akan meminta masukan dari KPK."Apakah keberatan dengan undang-undang ini, apakah sudah cukup, kalau sudah cukup ya kita sudahi dan cukupi. Pertanyaannya, kenapa KPK masih tebang pilih, koruptor masih banyak dan menjamur. Kinerjanya KPK itu sudah sejauh mana. Kinerja itu dari kewenangannya," tandasnya.Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menganjurkan agar revisi Undang-undang KPK dibatalkan."Saya sebagai Wakil Ketua DPR dan berpendapat secara personal dianjurkan dibatalkan saja. Sambil diproses dalam paripurna mudah-mudahan disetujui presiden lewat menteri-menterinya," kata Priyo.

Rekomendasi