Tak digaji, eks karyawan Metro TV mengadu ke pengadilan

Permohonan itu diajukan karena pihak Metro TV dinilai telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Tak digaji, eks karyawan Metro TV mengadu ke pengadilan
palu. shutterstock

Mantan karyawan Metro TV, Luviana, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia meminta ketua PN Jakarta Pusat memberikan penetapan eksekusi atas kasusnya yang diberhentikan tanpa sebab yang jelas oleh Metro TV dan tidak menerima gaji selama tiga bulan."Saya mau mengajukan permohonan penetapan eksekusi supaya ada penetapan soal upah," ujar Luviana sebelum mendaftarkan surat permohonan penetapan eksekusi di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (2/10).Luviana mengatakan, permohonan ini diajukan karena pihak Metro TV dinilai telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Dalam kesepakatan itu, pihak Metro TV berjanji akan membayarkan gaji Luviana sesuai ketentuan Undang-undang (UU)."Kami mendaftarkan permohonan ini karena kami menilai pihak Metro TV sudah melanggar UU," kata dia.Hal itu diperjelas oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Umar Idris. Menurut dia, telah terjadi kesepakatan antara Luviana dengan Metro TV pada 6 Juli lalu. Tetapi, secara sepihak, Metro TV tiba-tiba mengeluarkan surat pemecatan atas rekomendasi Disnakertrans."Sesuai UU, apabila belum ada putusan yang inkracht terkait perkara seperti yang dialami Luviana, maka seharusnya Luviana masih berhak menerima gaji," terang Umar.

Rekomendasi