Beri keterangan berbelit, Hakim tegur James Gunardjo

Terdakwa James Gunarjo memberi keterangan berbelit dan tidak logis dalam sidang lanjutan kasus suap restitusi pajak.

Aryo Putranto Saptohutomo
Beri keterangan berbelit, Hakim tegur James Gunardjo
hari tanoe jadi saksi james. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Darmawati Ningsih menegur terdakwa kasus suap restitusi pajak James Gunarjo. Hal itu terjadi lantaran hakim menganggap James memberi keterangan berbelit dan tidak logis selama di persidangan.Teguran pertama dilayangkan oleh Hakim Anggota Sudjatmiko. Hakim Sudjatmiko memperingatkan James agar memberi keterangan dengan logis."Jika tidak logis akan memberatkan saudara jika terbukti. Di sini Majelis mengingatkan. Sebab, kewajiban majelis ingatkan seperti itu karena bagusnya sepahit apapun sebaiknya jujur," kata Sudjatmiko dalam sidang lanjutan dengan agendanya pemeriksaan terdakwa, Senin (1/10).Teguran lain datang dari Hakim Anggota Anwar. James tidak mengakui nomor telepon pribadinya saat Hakim Anwar menanyakannya. Atas hal itu, Hakim Anwar geram. Karena, nomor telepon James itu telah tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya."Saudara jangan main-main ya, saya ingatkan. Karena, ini ada jawaban saudara di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengatakan nomor telepon genggam itu nomor saudara," ujarnya.Selain itu, Anwar menilai keterangan James soal penjualan rumah milik ibunya ganjil. Menurut James, rumah dengan luas tanah 200 meter persegi milik ibunya itu dijual dengan harga Rp 350 juta pada Februari lalu.Ketua Majelis Hakim, Darmawati Ningsih pun memperingatkan James untuk menjawab dengan tenang dan tidak bingung. Sebab, dalam persidangan, James tampak selalu menjawab dengan terbata-bata. Bahkan ketika ia ditanya terkait hubungannya dengan tersangka Tommy Hindratno.Kasus ini berawal setelah KPK menangkap tangan pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo ketika bertransaksi suap di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Pada penangkapan itu, KPK menyita uang dari James Rp 285 juta, yang diduga suap terkait pengurusan pajak di PT Bhakti Investama Tbk. Tommy kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo dan pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah diproses.KPK juga pernah menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy. Selain itu KPK juga menggeledah kantor Bhakti Investama di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Rekomendasi