PDIP masih pelajari soal revisi UU KPK

Menurut Puan, saat ini tidak ada pembagian tugas yang jelas antara ketiga lembaga penegak hukum KPK, kejaksaan & Polri.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
PDIP masih pelajari soal revisi UU KPK
PDIP masih pelajari soal revisi UU KPK

Ketua Fraksi PDIP DPR RI Puan Maharani, menyatakan mereka masih harus mempelajari rencana revisi UU KPK. Dia sudah meminta anggotanya di Komisi III untuk menganalisa pasal-pasal yang diusulkan untuk direvisi."Memang Fraksi PDIP sampai saat ini masih ingin melihat dulu substansi mana yang akan diperkuat dan apa yang akan direvisi. Sampai sekarang kami belum memutuskan apakah itu akan dibicarakan di Baleg atau kemudian diambil oleh Komisi III," kata Puan seusai rapat Koordinasi Parlemen PDIP di Balai Sidang Tiara, Medan, Jumat (28/9) petang.Puan menambahkan, Fraksi PDIP pada dasarnya menilai KPK perlu diperkuat dengan melakukan perubahan-perubahan yang sangat substansial. Karena itulah, dia meminta anggota dewan yang di Komisi III DPR untuk menganalisa substansi apa yang akan direvisi untuk mendapatkan hal yang terbaik untuk KPK ke depan."KPK yang menjadi koordinatornya, sehingga tidak ada tumpang tindih wewenang dan ada pembagian tugas yang jelas. Jangan sampai timbul satu kasus, kemudian rebutan untuk menangani kasus tersebut," ucap Puan.Menurut Puan, saat ini tidak ada pembagian tugas yang jelas antara ketiga lembaga penegak hukum KPK, kejaksaan dan Polri. "Jadi, tiga-tiga lembaga ini harus diperkuat," ujarnya.Pada kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR dari PDIP, Trimedya Panjaitan menjelaskan, Fraksi PDIP sebenarnya pernah menyatakan revisi UU KPK belum perlu dilakukan. Namun, karena dari sembilan fraksi di DPR hanya mereka yang menyatakan tidak perlu direvisi, maka diputuskan untuk melakukan revisi. "Sesuai aturan di DPR, karena revisi itu sifatnya inisiatif, maka dimintakan harmonisasi ke Baleg," ujarnya.Sejauh ini, kata dia, Fraksi PDIP masih ingin melihat pasal-pasal yang diusulkan untuk direvisi oleh fraksi-fraksi lain. "Saya juga sampai sekarang belum baca draf itu," akunya.

Rekomendasi