Majelis hakim sidang perkara restitusi pajak dengan terdakwa James Gunarjo mencecar Manajer Keuangan PT Bhakti Investama, Riyati, soal uang pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 3,4 miliar. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (28/9), Ketua Majelis Hakim Dharmawatiningsih menitikberatkan pertanyaan soal aliran dana restitusi pajak itu.Kepada majelis hakim Riyati mengaku mengetahui adanya aliran dana masuk ke rekening perusahaan lewat staf bagian akunting, Maya. Riyati mengaku mengetahui ada uang Rp 3,4 miliar masuk ke rekening perusahaan di Bank BCA cabang KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. "Yang ambil uang itu Pak Aep, staf bendahara," kata Riyati.Atas perintah Direktur Keuangan Wandi, Riyati diminta mengeluarkan uang Rp 340 juta. Alasannya untuk keperluan public ekspose PT Bhakti Investama, namun, kegiatan itu batal dilakukan. Riyati mengaku tidak tahu uang itu selanjutnya digunakan untuk apa.Saat didesak apakah Riyati tahu soal pengurusan pajak, dia mengaku tidak mengetahuinya. "Itu urusan bagian akunting," ujar Riyati. Dia juga mengatakan tidak mengenal dan tidak pernah melihat terdakwa James Gunarjo.
Hakim cecar Manajer Keuangan PT BI soal uang restitusi pajak
Riyati mengetahui adanya aliran dana masuk ke rekening perusahaan lewat staf bagian akunting.
Rekomendasi