Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu mengaku menggunakan uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation untuk bantuan dana pemilihan kepala daerah. Uang itu digunakan untuk membayar semua alat peraga kampanye, artis pendukung, dan semua keperluan kampanye lain."Semuanya langsung habis hari itu juga," kata Amran Batalipu yang hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus suap Buol dengan terdakwa Yani Anshori, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/9).Yani Ansori menjabat General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantation. Perusahaan itu milik pengusaha Siti Hartati Murdaya. Dia diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.Dalam kasus itu, uang suap senilai Rp 3 miliar diberikan kepada Amran Batalipu dalam dua tahap. Pertama untuk menyuap disahkannya sertifikat hak guna usaha lahan sawit sebesar Rp 1 miliar. Setelah itu, uang sebesar Rp 2 miliar digelontorkan demi menghalangi terbitnya hak guna usaha PT Sonokeling, milik anak Artalytha Suryani.Amran mengaku tidak tahu batas sumbangan uang bagi kampanye dari perseorangan Rp 50 juta dan perusahaan Rp 350 juta. Dia mengaku mengajukan jumlah itu langsung saat bertemu dengan Siti Hartati Murdaya di Gedung Niaga, Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, April lalu.Menurut Amran, uang itu diberikan oleh Yani Anshori di rumah peristirahatannya di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol, pada 26 Juni. Uang itu diletakan dalam dua kardus air minum kemasan.
Bupati Buol: Uang dari perusahaan Hartati untuk kampanye
Dalam kasus itu, uang suap senilai Rp 3 miliar diberikan kepada Amran Batalipu dalam dua tahap.
Rekomendasi