Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahuwa mengancam akan mundur jika DPR menghilangkan wewenang penyadapan dan penuntutan KPK. Abdullah menyebut, tidak hanya Ketua KPK Abraham Samad mundur, kemungkinan pimpinan KPK lainnya ikut mundur."Jangankan Pak Abraham, semua juga mungkin. Maksudnya kalau dipangkas tidak ada gunanya KPK dipertahankan. Jadi sama seperti polisi. Menyelidiki dan menyidik. Sudah itu nanti penuntutan ya ke kejaksaan. Sama. Untuk apa KPK menghabiskan anggaran. Gak usah ada KPK. Kembali zaman dulu," kata Abdullah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/9).Menurut Abdullah, dalam memberantas korupsi tidak bisa memakai cara konvensional. Jika penyadapan dan penuntutan di KPK dihilangkan, maka kekuatan separuh KPK hilang."Lahirnya KPK itu karena korupsi kejahatan luar biasa maka undang-undang harus luar biasa dan hukum acaranya juga luar biasa. Manusianya juga harus luar biasa," ujarnya.Soal penyadapan, 50 persen dari kasus korupsi itu suap. "Kalau orang menyuap tidak pakai kwitansi, tidak pakai saksi. Bagaimana kita memberantas yang 50 persen tadi kalau dengan cara konvensional. Karena itu UU KPK memberikan kewenangan untuk menyadap," kata Abdullah.Dalam menyelidiki kasus korupsi, tidak semua orang disadap. Dalam aturannya, KPK hanya menyadap kepada orang yang terindikasi melakukan korupsi. "SOP-nya ketat di KPK," ujarnya."Tidak bisa menangkap orang penyuap kalau pakai cara konvensional. Karena itu pakai teknologi penyadapan. Kalau misal harus izin dulu, wah enak banget. Keburu ketahuan. Kalau pidana umum bisa saja. Kalau korupsi, 1 menit saja tekan tut.. komputer.. beres. Tidak ada barang bukti. Karena itu perlu teknologi penyadapan," imbuh Abdullah.Karena itu, Abdullah berharap DPR tidak perlu melakukan revisi Undang-Undang KPK. "Nanti berjalan saja kalau sudah berjalan nanti perbaikan kinerja internal itu masalah internal jadi UU sementara yang ada saja dulu," kata Abdullah.
UU KPK dipreteli DPR, penasihat KPK mengancam mundur
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad juga mengancam mengundurkan diri.
Rekomendasi