Tersangka penyebar brosur SARA di Matraman bisa bertambah

Kedua pelaku dijerat Pasal 156, 157 dan 160 KUHP tentang pelecehan terhadap segolongan masyarakat dan penghasutan.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Tersangka penyebar brosur SARA di Matraman bisa bertambah
ilustrasi

Polda Metro Jaya telah menetapkan Pandapotan Lubis dan Joki Simbolon sebagai tersangka penyebar selebaran yang bernada provokatif di daerah Matraman, Jakarta Timur. Dari dua tersangka itu, polisi terus mengembangkan penyidikan. Ada kemungkinan, tersangka bisa bertambah."Kemungkinan ada penambahan pelaku, namun belum ditemukan fakta yang mengarah ke pihak tertentu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Toni Harmanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/9).Toni mengatakan, hingga kini pihaknya terus menyelidiki Posko Guntur 49. Posko itu diketahui sebagai tempat tinggal Pandapotan. Tetapi polisi enggan membeberkan letak Psoko Guntur 49. "Masih dalam tahap penyelidikan," kata Toni.Sementara tempat tinggal Joki di Jakarta tidak diketahui. Joki hanya mengaku warga asal Medan, Sumatera Utara. "Salah satu pelaku atas nama Joki tidak punya alamat yang jelas," ujar Toni.Kedua pelaku, Pandapotan Lubis dan Joki Simbolon telah ditetapkan tersangka karena menyebarkan brosur provokatif dan berbau SARA. "Dua orang itu, P dan JS statusnya tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kemarin. Keduanya dijerat Pasal 156, 157 dan 160 KUHP tentang pelecehan terhadap segolongan masyarakat dan penghasutan. "Ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara. Dan barang bukti yang diamankan 24 lembar selebaran berjudul "Rakyat Menggugat Suara Nurani Rakyat Pinggiran Ibu Kota," ujar dia.Keduanya terbukti menyebarkan brosur hasutan SARA kepada sejumlah pengendara di persimpangan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/9) malam. Keduanya kemudian digelandang puluhan warga ke Polsek Matraman. Mereka menyebar brosur berisikan hasutan terhadap salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T. Purnama (Ahok).

Rekomendasi