Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ahmad Muhaimin Iskandar, enggan berkomentar banyak perihal pengajuan kasasi yang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap di Kemenakertrans. Menteri yang akrab disapa Cak Imin tersebut mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum."Itu proses hukum biar saja berlaku," ujar Cak Imin kepada wartawan usai raker dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9).Cak Imin sebelumnya berusaha menghindari wartawan yang menunggunya di depan ruang rapat Komisi IX. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak keluar melalui pintu utama di mana belasan wartawan sudah menunggunya. Cak Imin justru keluar dari pintu belakang yang biasanya digunakan oleh pimpinan rapat untuk meninggalkan ruang rapat."Saya ada rapat kabinet pukul 14.00 WIB," ujar Cak Imin yang enggan meladeni pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke dalam mobilnya.Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi untuk putusan tersangka suap di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya. Melalui kasasi ini, KPK membidik peran Menakertrans Muhaimin Iskandar.Dalam putusan waktu itu, majelis hakim memvonis Dadong dan Nyoman sama-sama tiga tahun penjara. Tetapi hakim tidak memasukkan keterlibatan Menakertrans Muhaimin, seperti yang terdapat dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya JPU menilai aliran dana Rp 1,5 miliar itu sengaja akan diberikan pada Muhaimin. Hal ini tak ada dalam putusan Dadong dan Nyoman."Sudah diproses kasasi tentang hal tersebut. Semoga dikabulkan," ujar pimpinan KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Senin (18/3).KPK sendiri sudah mengajukan kasasi sejak beberapa bulan lalu. Waktu itu Jubir KPK Johan Budi SP mengaku KPK tak puas karena putusan hanya menjerat Nyoman dan Dadong. "Ya tetap kita akan ajukan kasasi karena hakim tidak memasukkan unsur-unsur bersama," kata Johan beberapa waktu lalu.
Dibidik KPK, Cak Imin serahkan pada proses hukum
"Saya ada rapat kabinet pukul 14.00 WIB," ujar Cak Imin yang enggan meladeni pertanyaan wartawan.
Rekomendasi