Ajukan Kasasi Dadong dan Nyoman, KPK bidik Muhaimin

Dalam tuntutannya JPU menilai uang Rp 1,5 M untuk Muhaimin Iskandar. Tapi dalam putusan hal itu tak disebut hakim.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Ajukan Kasasi Dadong dan Nyoman, KPK bidik Muhaimin
Muhaimin Iskandar. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi untuk putusan tersangka suap di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya. Melalui kasasi ini, KPK membidik peran Menakertans Ahmad Muhaimin Iskandar.Dalam putusan waktu itu, majelis hakim memvonis Dadong dan Nyoman sama-sama tiga tahun penjara. Tapi hakim tidak memasukkan keterlibatan Menakertans Muhaimin, seperti yang terdapat dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya JPU menilai aliran dana Rp 1,5 miliar itu sengaja akan diberikan pada Muhaimin. Hal ini tak ada dalam putusan Dadong dan Nyoman."Sudah diproses kasasi tentang hal tersebut. Semoga dikabulkan," ujar pimpinan KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Senin (18/3).KPK sendiri sudah mengajukan kasasi sejak beberapa bulan lalu. Waktu itu Jubir KPK Johan Budi SP mengaku KPK tak puas karena putusan hanya menjerat Nyoman dan Dadong."Ya tetap kita akan ajukan kasasi karena hakim tidak memasukkan unsur-unsur bersama," kata Johan beberapa waktu lalu. Saat persidangan Nyoman dan Dadong, nama Muhaimin jelas terucap. Namun Muhaimin pernah membantah keterlibatannya. "Proses permintaan uang Rp 1,5 miliar terungkap dari hasil rekaman percakapan antara lain dari percakapan saksi Dadong Irbarelawan dan saksi Dharnawati, terdakwa dengan saksi M Fauzi, saksi Ali Mudhori dan saksi M Fauzi. Saksi Jamaluddin Malik dengan menggunakan handphone menjelaskan bahwa uang tersebut untuk kepentingan Abdul Muhaimin Iskandar," kata salah satu JPU, Irene Putri, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa I Nyoman Suisnaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, (16/3) lalu.

Rekomendasi