Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia dan terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI periode 1999 sampai 2004, memaparkan enam kelemahan dakwaan jaksa dalam nota pembelaan (pledoi).Miranda membacakan pledoi berjudul Mengapa Saya Harus Disidang, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/9), malam.Menurut Miranda, kelemahan pertama dakwaan jaksa adalah menggunakan keterangan Nunun Nurbaetie buat membuktikan perbuatan suap terdakwa. Padahal, menurut dia, keterangan tiga saksi lain, yakni Endin AJ Soefihara, Paskah Suzetta, Hamka Yandhu, bertentangan dengan pendapat Nunun.Kedua, pernyataan Nunun berdiri sendiri dan tidak sesuai dengan alat bukti lain. Selanjutnya, Miranda mengatakan jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap dia, lantaran bertentangan dengan pendapat Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, dan Emir Moeis.Keempat, Miranda menuliskan jaksa penuntut umum telah memanipulasi fakta persidangan. Kelima, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaan pertemuan di kafe D'Lounge dan Coffee Shop di Hotel Mulia. Terakhir, berdasarkan fakta persidangan tidak ada satu pun saksi membenarkan pemberian cek perjalanan kepada beberapa anggota Komisi IX DPR-RI.Rabu pekan lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom hukuman empat tahun penjara. Selain itu menetapkan denda Rp 150 juta buat terdakwa.Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.
Enam kesalahan jaksa menurut Miranda Goeltom
Menurut Miranda, tak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya memberikan suap.
Baca Juga
Fenomena Koruptor Mendadak Sakit
Rekomendasi