Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menilai, proses pengadilan terhadap tokoh Syiah Sampang, Tajul Muluk dengan tuduhan pelecehan agama merupakan bentuk dari tidak berfungsinya pengadilan sebagai ujung tombak penegakan HAM. Pengadilan seolah justru turut serta dalam upaya pelanggaran HAM"Dalam kasus ini, terlihat pengadilan tidak berfungsi sebagai tempat untuk penegakan HAM, tetapi pengadilan malah melakukan pelanggaran HAM," ujar Ifdhal dalam konferensi pers hasil eksaminasi kasus Tajul Muluk di Kafe Tjikini, Jakarta, Senin (17/9).Ifdhal mengatakan, bukti pelanggaran itu ditunjukkan dengan penerapan Pasal 156 a KUHP secara serampangan. "Tetapi pengadilan justru menjustifikasi hal itu," kata dia.Selanjutnya, kata Ifdhal, proses peradilan yang dijalankan terhadap Tajul Muluk telah jauh dari nilai-nilai keadilan. Dia menilai, Tajul Muluk ditempatkan pada posisi yang seharusnya tidak demikian."Harusnya dia (Tajul Muluk) yang membakar pesantrennya itu yang harusnya diadili," terang Ifdhal.Lebih lanjut, Ifdhal menambahkan, praktik peradilan yang dijalankan terhadap Tajul Muluk merupakan bukti kegagalan negara dalam proses penegakan HAM. "Ini kegagalan negara untuk bisa memberikan rasa aman dan kegagalan pengadilan terhadap hak-hak warga negara yang dilanggar masyarakat yang merusak," pungkasnya.
Kasus Sampang bukti pengadilan tidak berfungsi tegakkan HAM
"Harusnya dia (Tajul Muluk) yang membakar pesantrennya itu yang harusnya diadili," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
Advertisement
Rekomendasi