Miranda Goeltom bacakan pledoi hari ini

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom hukuman empat tahun penjara.

Aryo Putranto Saptohutomo
 Miranda Goeltom bacakan pledoi hari ini
Miranda. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Terdakwa kasus pemberian cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi). Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan pukul 17.00 WIB.Rabu pekan lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom hukuman empat tahun penjara. Selain itu menetapkan denda Rp 150 juta buat terdakwa."Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaetie, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata jaksa saat membacakan tuntutan.Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Maka dari itu, menurut jaksa, terdakwa bersama, Nunun Nurbaetie, yang sudah dijatuhi vonis, melakukan tindak pidana suap.Usai sidang pekan lalu, Miranda langsung mengutarakan kekecewaannya. Dia menganggap tuntutan jaksa tidak tepat. "Semua keterangan saksi direkayasa. Anda kan sudah mengikuti dari awal dan saya melihat sidang ini banyak bohongnya," kata Miranda. Dia juga membantah semua kesaksian Nunun Nurbaetie. Dia mengatakan pertemuan sebelum pemaparan visi misi pada seleksi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia di depan Komisi VIII DPR-RI lumrah dilakukan.Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.

Rekomendasi