Berkas Solar Home System rampung, Sutan tak lagi diperiksa KPK

"Keterangan si Sutan nggak dibutuhkan lagi," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Berkas Solar Home System rampung, Sutan tak lagi diperiksa KPK
sutan bhatoegana. ©2012 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas kasus Solar Home System (SHS) sudah rampung atau P21. Dengan naiknya kasus ini ke Pengadilan, KPK memutuskan tidak perlu lagi meminta keterangan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Padahal sebelumnya, Sutan yang juga kader Partai Demokrat disebut-sebut akan diperiksa untuk tersangka dari Kementerian ESDM, Jacobus Purnowo."Korupsi solar home system yang menyeret Sutan Bhatoegana berkas tersangkanya sudah naik P21, sebentar lagi mau disidang. Keterangan si Sutan nggak dibutuhkan lagi," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di KPK Jakarta, Rabu (5/9).Sebelumnya, dalam keterangan Sutan di DPR dirinya mengaku tidak tahu alur proyek tersebut. Dia menegaskan, tidak pernah menceritakan proyek, apalagi menawarkan kepada mitranya di pemerintahan. Sutan berdalih,hubungannya dengan Kementerian ESDM hanya sekedar mitra kerja di DPR."Mitra, hubungan anggota dewan dan mitranya. Saya tidak pernah cerita proyek, tidak ada nawar-nawarin," kata Sutan kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Selasa (4/9),"Nama Sutan disebut-sebut dalam sidang dengan terdakwa Ridwan Sanjaya. Sutan diduga terlibat pengadaan SHS di Kementerian ESDM. Masih dalam persidangan, Ketua Panitia Pengadaan SHS Budianto Hari Purnomo sempat dicecar oleh kuasa hukum Ridwan, soal keterlibatan anggota DPR. Beberapa anggota dewan disebut turut campur dalam proyek SHS ini.Dalam perkara ini, Ridwan Sanjaya selaku pejabat pembuat komitmen disebut bersama-sama dengan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan energi (LPE) Jacobus Purwono, mengarahkan Panitia Pengadaan dalam pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS). Ridwan dan Purwono meminta panitia pengadaan menggunakan harga penawaran terendah dari supplier/distributor, sekaligus menggunakan HPS proyek SHS tahun 2008 tanpa melalui survei harga pasar. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 526 miliar itu mencapai Rp 131,2 miliar. Sedangkan Ridwan didakwa memperkaya diri hingga Rp 14,6 miliar.Akibat perbuatan itu, Ridwan dalam dakwaan primer dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor.

Rekomendasi