Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Apakah Sutan terlibat dalam proyek ini.Ditemui di Gedung DPR, Sutan mengaku tidak tahu alur proyek tersebut. Dia menegaskan, tidak pernah menceritakan proyek, apalagi menawarkan kepada mitranya di pemerintahan. Menurutnya, sebagai anggota dewan hubungannya dengan Kementerian ESDM hanya sekedar mitra kerja."Mitra, hubungan anggota dewan dan mitranya. Saya tidak pernah cerita proyek, Tidak ada nawar-nawarin," kata Sutan kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Selasa (4/9).Sutan mengaku akan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik KPK. Termasuk kabar yang menyebut dia melihat dan menerima sejumlah uang dari proyek tersebut."Katanya Saya mengetahui, ikut menerima uang. Mau saya bantah percuma, alangkah baiknya saya dipanggil, saya klarifikasi semua," ujar dia.Nama Sutan disebut-sebut dalam sidang dengan terdakwa Ridwan Sanjaya. Sutan diduga terlibat pengadaan SHS di Kementerian ESDM. Masih dalam persidangan, Ketua Panitia Pengadaan SHS Budianto Hari Purnomo sempat dicecar oleh kuasa hukum Ridwan, soal keterlibatan anggota DPR. Beberapa anggota dewan disebut turut campur dalam proyek SHS ini.Dalam perkara ini, Ridwan Sanjaya selaku pejabat pembuat komitmen disebut bersama-sama dengan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan energi (LPE) Jacobus Purwono, mengarahkan Panitia Pengadaan dalam pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS). Ridwan dan Purwono meminta panitia pengadaan menggunakan harga penawaran terendah dari supplier/distributor, sekaligus menggunakan HPS proyek SHS tahun 2008 tanpa melalui survei harga pasar. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 526 miliar itu mencapai Rp 131,2 miliar. Sedangkan Ridwan didakwa memperkaya diri hingga Rp 14,6 miliar.Akibat perbuatan itu, Ridwan dalam dakwaan primer dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor.
Sutan Bhatoegana: Saya tak pernah menawari proyek
Nama Sutan disebut-sebut dalam sidang dengan terdakwa Ridwan Sanjaya.
Advertisement
Rekomendasi