Demokrat: Sebaiknya vooridjer untuk presiden dan wapres

"Saya setuju dibatasi hanya sampai ke presiden dan wakil presiden yang berhak dapat fasilitas voorijder," kata Umar.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Demokrat: Sebaiknya vooridjer untuk presiden dan wapres
Anas DPP Demokrat. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Ketua DPP Partai Demokrat Umar Arsal mengatakan, fasilitas penggunaan voorijder untuk pejabat negara ada payung hukumnya. Ia pun meminta agar peraturan dan undang-undang tentang penggunaan vooridjer ada batasan yang tegas."Fasilitas voorijder untuk pejabat negara ada payung hukum di Undang-Undang LLAJR dan UU Protokol. Secara pribadi saya setuju kalau dibatasi hanya sampai ke presiden dan wakil presiden yang berhak dapat fasilitas voorijder, tapi undang-undang terkait di revisi lagi," kata Umar Arsal kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (3/9).Anggota Komisi V DPR ini menegaskan, tidak dibenarkan misalnya membayar voorijder hanya untuk kenyamanan dan kelancaran secara pribadi. "Menurut undang-undang terkait itu tidak dibenarkan, tapi faktanya di lapangan masih banyak terjadi," tegas Umar.Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Abraham Samad berpendapat penggunaan voorijder oleh pejabat negara dinilai korupsi. Alasannya, karena dalam praktiknya dapat merugikan orang lain."Penggunaan voorijder itu menurut saya salah satu bentuk korupsi juga. Dengan adanya pengawalan dari voorijder kita merampas hak orang lain. Korupsi demikian, merampas hak milik orang lain," kata Abraham.

Rekomendasi