Jaksa Agung tunjuk Jampidsus kaji laporan pelanggaran HAM

"Jaksa agung membentuk tim yang akan mengkaji kasus yang diajukan Komnas HAM," ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Jaksa Agung tunjuk Jampidsus kaji laporan pelanggaran HAM
Basrief Arief. ©2012 Merdeka.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah membentuk tim yang mengkaji kasus yang diajukan Komnas HAM. Jaksa Agung, Basrief Arief menunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto yang menjadi ketua tim tersebut."Jaksa agung membentuk tim yang akan mengkaji kasus yang sudah diajukan Komnas HAM. Nanti tim itu yang akan intensif berdialog dengan Komnas HAM. Tim itu dipimpin Jampidsus," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (31/8).Ifdhal mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kasus bagaimana pun bentuknya. "Nanti tim itu juga didukung pakar-pakar, untuk itu akan ada pertemuan intensif dan terbuka juga untuk melakukan pendalaman atas temuan Komnas HAM," ujar dia.Ifdhal menjelaskan alasan tidak adanya tenggat waktu penyelesaian kasus-kasus yang dilaporkan Komnas HAM ke Kejagung. "Tidak ada. Nanti kan tiap bulan akan dievaluasi. Akan ada pertemuan lagi membahas perkembangan," ungkapnya.Seperti diketahui pada tahun 1965-1966 telah terjadi serangkaian operasi militer yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) serta simpatisannya. Dalam operasi ini banyak korban berjatuhan dari di Indonesia. Korban yang masih hidup pun diasingkan ke Pulau Buruh.Komnas HAM sudah memberikan laporan penyelidikan pelanggaran HAM 65 ke Kejaksaan Agung. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Kejagung.

Rekomendasi