Ketua KPK Abraham Samad memberikan pendapatnya terhadap pejabat negara yang diusung dari partai politik. Menurutnya, jika anggota parpol tersebut telah terpilih menjadi pejabat negara, maka pejabat tersebut harus melepaskan jabatannya di partai politik (parpol). "Sebaiknya saat terpilih menjadi pejabat negara harus melepaskan diri dari parpol, idealnya begitu," ujar Abraham kepada wartawan, Jumat (31/8).Abraham menuturkan hal ini sangat penting mengingat untuk mencegah konflik kepentingan (conflict of interest) saat pejabat tersebut menjalankan tugasnya. Abraham juga mengatakan dalam kasus-kasus korupsi yang ditanganinya, terdapat adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dilakukan pejabat negara tersebut.
Penyalahgunaan kewenangan tersebut biasanya timbul dari jabatan politik si pejabat. "Gubernur juga kalau bisa tidak menjabat ketua partai, supaya tidak menyalahgunakan jabatannya," ujar Abraham.Wacana agar seorang pejabat negara dari parpol harus mundur dari jabatan politiknya muncul di tengah-tengah pengesahan RUU Keistimewaan DIY kemarin. Dalam UU Keistimewaan DIY itu juga disebutkan bahwa Sultan Hamengkubuwono X Yogyakarta dilarang menjadi pengurus parpol.
Mengacu dari klausul ini, beberapa anggota DPR mengusulkan agar peraturan itu sama diterapkan untuk pejabat publik seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan pimpinan BUMN.Sebelumnya, di KPK sendiri mencatat banyak kasus korupsi melibatkan pejabat negara sekaligus petinggi parpol. Misalnya saja, kasus mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang juga pimpinan PDIP cabang Bekasi. Kemudian yang baru-baru ini terungkap, kasus suap yang menyeret Bupati Buol Amran Batalipu. Amran diketahui sempat menjabat posisi Ketua DPD Partai Golkar Buol.