Jaksa tolak eksepsi mantan ketua DPRD Jateng

Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan persidangan karena dakwaan telah memenuhi syarat.

Pramirvan Datu Aprillatu
Jaksa tolak eksepsi mantan ketua DPRD Jateng
tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Jaksa Penuntut Umum KPK menolak seluruh keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Murdoko. Menurut jaksa, seluruh dakwaan terhadap mantan ketua DPRD Jateng itu sudah memenuhi syarat."Sudah seharusnya majelis hakim menolak eksepsi terdakwa karena dakwaan sudah memenuhi syarat materil dan bisa dijadikan dasar memeriksa perkara ini," kata salah satu JPU KPK, Andi Suharlis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8).Dalam tanggapannya, penuntut umum menolak pendapat tim penasihat hukum yang menilai Murdoko tidak layak didakwa melakukan korupsi karena saat perkara terjadi, tidak berstatus penyelenggara negara. Menurut jaksa, memang Murdoko saat itu bukan penyelenggara negara. Namun ia diduga bersama-sama dengan dua pejabat negara, melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.Pendapat jaksa untuk terdakwa Murdoko itu didasari ketentuan Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Pasal 11 UU KPK tidak memberi penjelasan soal pihak terkait. Sehingga bisa ditafsirkan siapa saja yang melakukan perbuatan bersama-sama melakukan tipikor, berhak ditangani KPK," ujar Andi.Penuntut umum juga menilai pendapat pengacara yang menilai tak masuk akal Murdoko -saat itu anggota DPRD Kota Semarang- mencampuri urusan rumah tangga Kabupaten Kendal, sekadar asumsi. Andi menilai, untuk membuktikan apakah Murdoko bisa ikut campur atau tidak dalam arus keuangan Kabupaten Kendal, harus dibuktikan di persidangan karena sudah masuk materi pokok perkara.Terkait keberatan yang disampaikan terdakwa bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berhak menyidang Murdoko, dinilai jaksa patut ditolak. Sebab Mahkamah Agung sudah memutuskan pelaksanaan sidang Murdoko digelar di PN Tipikor Jakarta, karena kondisi PN Tipikor Semarang sedang tidak memungkinkan. Hal itu sesuai dengan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Atas tanggapan jaksa, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak menyampaikan komentar apapun. Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan menunda sidang hingga 3 September 2012 dengan agenda pembacaan putusan sela.Murdoko didakwa bersama-sama dengan Bupati Kendal 2000-2005 Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006 Warsa Susilo, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang bisa merugikan keuangan negara dalam hal ini pemerintah daerah Kendal Rp 4,75 miliar.Menurut jaksa, Murdoko memperkaya diri sendiri menggunakan dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Perbuatan pidana dilakukan Murdoko secara berkesinambungan.

Rekomendasi