Komisi III anggap pernyataan Bambang Widjojanto kurang pas

"Kalau mau jadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti, jangan diulur-ulur," kata Pasek.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Komisi III anggap pernyataan Bambang Widjojanto kurang pas
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengkritik pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto soal rencana membidik menteri aktif. Seharusnya rencana itu tidak perlu diumbar ke publik."Itu kurang pas, jangan pakai enam bulan lagi seakan didesain menunggu waktu," kata Pasek kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/8).Menurut Pasek, seorang tersangka mempunyai hak agar kasusnya segera ke pengadilan. Kemudian mendapatkan pemeriksaan dan akhirnya ke pengadilan."Kalau mau jadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti, jangan diulur-ulur," ujar dia.Rencana KPK menetapkan tersangka seorang menteri aktif di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu. "Beri kami waktu setengah tahun lagi, cita-cita itu terwujud," kata Bambang.Apakah dalam kasus Hambalang? Bambang tetap merahasiakan. "Jangan dululah. Nanti menjadi provokasi," ujarnya.Ada beberapa menteri aktif pernah diperiksa KPK. Antara lain, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ahmad Muhaimin Iskandar (diperiksa sebagai saksi kasus suap di Kemenakertrans), Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng (saksi kasus Hambalang), dan Menko Kesra Agung Laksono (saksi kasus PON).

Rekomendasi