Anak Rano Karno ditawari ekstasi di panti pijat Malaysia

Saat itu Raka tengah berlibur dengan keluarganya dan berkenalan dengan Jimos yang menawarkan ekstasi kepadanya.

Mitra Ramadhan
Oleh Mitra Ramadhan - Reporter
Anak Rano Karno ditawari ekstasi di panti pijat Malaysia
Raka Rano Karno. ©2012 Merdeka.com

Raka Widyatama, terdakwa kasus narkotika yang juga anak angkat Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, mengaku memesan paket dokumen berisi ekstasi dari seorang warga negara Malaysia bernama Jimos. Raka mengaku pertama kali mengenal Jimos saat tengah berlibur bersama keluarganya di Malaysia pada akhir Desember 2011."Saya dan keluarga liburan tiga hari di sana. Lalu saat belanja, saya dan keluarga berpisah. Saya ke tempat pijat refleksi di belakang Hotel Holiday. Setelah itu saya makan di kafe dan di situ bertemu dengan Jimos," kata Raka saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/8).Dia kemudian mengaku kepada Jimos suka memakai narkotika jenis ekstasi. Jimos kemudian menawarkan ekstasi seharga Rp 100 ribu perbutir. Setelah itu, mereka pun bertukar nomor telepon genggam."Setelah bertukar nomor, kita belum saling menghubungi. Tapi setelah saya kembali ke Indonesia pada Januari 2012, baru Jimos menghubungi saya lewat aplikasi chatting whatsapp dan menawarkan lima butir ekstasi," ungkap Raka.Setelah Raka setuju terhadap tawaran itu, Jimos lantas memberikan rekening BCA atas nama Laili, untuk mentransfer pembayaran ekstasi tersebut. Jimos juga yang membuatkan KTP untuk Raka atas nama Irwan Imam dengan alamat palsu."KTP itu dibuat oleh Jimos untuk kamuflase, agar tidak ketahuan. Saya diminta mengirimkan foto saya, lalu KTP yang dia buat itu dikirim lewat email," terangnya.Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Dehel K Sandan, soal sejak kapan ia mengkonsumsi narkotika? Raka mengaku menggunakannya sejak kelas 1 SMA tahun 2008.Ia mengaku menggunakan narkoba agar bisa fokus berpikir. "Saya pakai hampir tiap hari, tapi tidak tentu. Kalau tidak pakai, saya tidak fokus dan suka sakit. Efeknya akan terasa kalau 2-3 hari tidak memakainya," ungkapnya.Setelah sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda tuntutan Jaksa.

Rekomendasi