Eksepsi ditolak, Miranda pasrah

"Pasrah itu artinya kita mengikuti semua aturan," kata Miranda.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Eksepsi ditolak, Miranda pasrah
Miranda Goeltom. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, mengaku pasrah ketika nota keberatannya (eksepsi) ditolak Majelis Hakim Tipikor. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu mengatakan akan mengikuti proses persidangan sesuai aturan yang berlaku. "Pasrah itu artinya kita mengikuti semua aturan. Kita ikuti jalannya, kalau dikatakan ditolak berarti kan saya harus mengikuti sidang," ujarnya usai dikunjungi keluarganya di Rutan KPK, Kamis (2/8). Pada kesempatan ini, Miranda pun mengaku belum mengetahui akan menghadirkan siapa sebagai saksi meringankan untuk dirinya. "Belum tahu, saya gak nyiapin apa-apa, saya ikutin aja," ujarnya. Seperti diketahui, Miranda telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Ia diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaetie melakukan pemberian cek pelawat tersebut kepada sejumlah anggota Dewan. Atas perbuatannya, Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Rekomendasi