Tahun depan, gaji hakim jadi Rp 10 jutaan

MA, KY, Kemen PAN dan RB, Mensesneg dan Menkeu telah sepakat mengenai rancangan kenaikan gaji hakim.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Tahun depan, gaji hakim jadi Rp 10 jutaan
ilustrasi. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Para hakim tampaknya dapat bernapas lega kali ini. Kesejahteraan yang selama ini mereka mimpikan mulai menemukan titik terang. Tim gabungan perumusan kesejahteraan hakim telah bersepakat untuk menaikkan gaji hakim menjadi minimal Rp 10,6 juta"MA, KY, Kemen PAN dan RB, Mensesneg dan Menkeu telah mengadakan pertemuan yang intinya antara lain menyepakati rancangan yang telah disusun tim gabungan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, usai pertemuan tim gabungan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/7).Ridwan menambahkan, besaran gaji hakim telah disepakati dalam pertemuan ini. Selanjutnya, kata dia, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden. "Besarannya itu, yang pasti yang diusulkan oleh tim gabungan itu berkisar Rp 10 juta ke atas," terang Ridwan.Selanjutnya, Ridwan mengatakan, nilai besaran yang akan ditetapkan menyesuaikan beberapa ketentuan. Ketentuan itu yakni berdasarkan jenjang karir jabatan, wilayah, dan kelas pengadilan. "Jadi ada tiga ketentuan mengenai perbedaan-perbedaan besarannya," terang dia.Namun demikian, kata Ridwan, kenaikan ini hanya diperuntukkan bagi hakim pada tingkat pertama dan banding. Hal ini sesuai dengan PP yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. "PP ini hanya untuk mengatur hakim tingkat pertama dan tingkat banding. Hakim Agung akan diatur tersendiri setelah ada PP ini," kata dia.

Rekomendasi