Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro membantah semua kesaksian para saksi selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Soemarmo menyangkal tuduhan yang menyebut dirinya yang memerintahkan pemberian uang kepada anggota DPRD Pemkot Semarang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.Soemarmo mengaku hanya mengakui adanya permintaan uang dari anggota Dewan. Hal itu diketahuinya dari Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Semarang yang sebelumnya menggelar rapat dengan DPRD."Kalau ada permintaan Dewan jangan dilayani. Maka saya tidak pernah mengatakan kasih (uang) saja," kata Soemarmo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7).Tak hanya itu, Soemarmo juga menyangkal telah memberikan uang ke sejumlah partai. "Saya tidak pernah memberikan bantuan ke partai," kata Soemarmo.Sebelumnya, anggota DPRD Semarang, Agung Purwo Sarjono dalam kesaksiannya di persidangan yang lalu mengakui permintaan uang untuk ketua partai atas inisiatif Soemarmo. Ada enam partai yang diduga memperoleh jatah. Tiap partainya mendapat jatah masing-masing Rp 200 juta, sehingga totalnya sebesar Rp 1,2 miliar.Namun, Soemarmo membantahnya. Ia mengaku baru mengetahui adanya pemberian uang ke anggota Dewan setelah KPK menangkap tangan Sekda Semarang Akhmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Semarang. "Setelah ada penangkapan baru mengetahui adanya pemberian uang ke anggota Dewan oleh sekda," katanya.Ketua Majelis Hakim Persidangan, Marsuddin Nainggolan mengatakan keterangan Soemarmo sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan saksi-saksi yang pernah dihadirkan. Jaksa KMS A Roni pun juga mengatakan hal yang sama. Bahkan, KMS Roni mengingatkan Soemarmo untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan."Kebetulan hari ini bulan suci Ramadan, makanya berikan keterangan yang sebenarnya, karena yang di Atas tidak akan tinggal diam mengenai kebohongan saudara," ujar Roni.Menanggapi hal itu Soemarmo langsung bereaksi. Menurutnya, apa yang ia katakan di persidangan hal yang sebenar-benarnya. "Semuanya saya serahkan ke yang mulia dengan hati nurani dan mata hati mudah-mudahan majelis bisa melihat yang sebenarnya," katanya.Persidangan Soemarmo akan dilanjutkan kembali pada Senin (30/7) pekan depan, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari tim penuntut umum.
Soemarmo bantah semua keterangan saksi
Wali Kota Semarang nonaktif itu juga menyangkal telah memberikan uang ke sejumlah partai.
Rekomendasi