Istri John Kei, Yulianti Refra melaporkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Toni Harmanto, ke Divisi Propam Mabes Polri. Pihak keluarga merasa pembantaran yang dilakukan Polri menyalahi aturan."Kita melaporkan Dirreskrimum Polda Metro karena tidak profesional membantarkan John Kei tanpa alasan yang kuat. Laporan tidak profesional, John Kei disandera itu perampasan kemerdekaan John Kei seharusnya sudah keluar tetapi tetap dalam kewenangan polisi," ujar Alam Simamora, kuasa hukum John Kei kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (9/7).Selain Dirreskrimum Polda Metro, rencananya keluarga juga akan melaporkan dokter RS Polri ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan John Kei sakit sehingga harus dirawat."Second opinion dari dokter yang dipercaya, dokter pribadi John Kei dia diagnosa John dalam keadaan sehat. Kita juga akan lapor dokter ke IDI karena dokter tetap terima John Kei meski dia sehat," katanya.Hal tersebut juga dibenarkan oleh Yulianti. Yulianti menyebut keadaan suaminya sendiri lukanya sudah sembuh sudah bisa berjalan, begitu juga kadar gulanya telah turun."Bung John Kei dalam keadaan sehat, bukan hanya jalan, tapi becanda,
sudah sembuh luka, gula darah juga sudah turun," tutur Yulianti.Dengan berbekal no laporan ke Propam 208, kini pihak keluarga John Kei tengah menunggu surat penahanan dan surat pemeriksaan kesehatan sebagai bukti lebih lanjut.Polisi membawa John Kei ke RS Polri pada Kamis dinihari lalu dengan alasan sakit. Selama menjalani perawatan masa penahanan John Kei dibantarkan. Seharusnya John Kei bisa bebas pada Sabtu (7/7). Namun, karena dibantarkan, maka masa penahanan tidak berkurang hingga kesehatannya pulih.John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei saat berusaha melarikan diri ketika digerebek aparat kepolisian di sebuah kamar di hotel itu.Semenjak ditahan itu, masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swisbel Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.
Istri John Kei mengadu ke Propam Mabes Polri
"Kita melaporkan Dirreskrimum Polda karena tidak profesional membantarkan John Kei tanpa alasan yang kuat," ujar Alam.
Rekomendasi