Kejagung: Ada tersangka baru kasus korupsi SIDJP

Rumor yang beredar adalah Murdaya Poo, pimpinan PT Berca Group akan ditetapkan tersangka.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Kejagung: Ada tersangka baru kasus korupsi SIDJP
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Siapa tersangka itu?

Isu yang beredar adalah Murdaya Poo, pimpinan PT Berca Group. Menanggapi rumor ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto menampiknya."Kita tunggu. Kayaknya penyidik ada kemungkinan ada tersangka baru, tapi siapanya belum jelas," kata Andhi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (6/7).Andhi mengatakan, status Murdaya Poo masih sebagai saksi. "Kan dia pemilik perusahaan itu. Jadi sementara jadi saksi," ujar Andhi.Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa Murdaya Widyawimarta Poo tanggal 11 April lalu. Pimpinan PT Berca Group ini diperiksa terkait kasus korupsi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).Menurut Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkuow, Murdaya tidak mengetahui proyek lelang SIDJP. "Katanya tidak tau dia, dia serahkan semua sama Liem (Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar)," katanya.Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan hari ini enam orang saksi yang diperiksa yaitu MWP, DP, AM, FI, HE dan ANN. Menurut Adi, untuk saksi MWP menjabat sebagai Direktur Utama PT HDP.Sedangkan untuk lima saksi lainnya berasal dari pejabat intern Ditjen Pajak. DP sebagai koordinator lapangan dukungan teknis, AM sebagai Kepala Bagian Perlengkapan, FI sebagai pelaksanaan seksi komunikasi, HE sebagai koordinator lapangan distribusi data dan ANN sebagai mantan Kepala Bagian Keuangan.Sementara itu, tersangka baru dalam kasus ini, Riza Nur Karim (RNK) yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Besar dan Jakarta Khusus diperiksa penyidik. Pada saat proyek sistem informasi di Ditjen Pajak berlangsung, Riza Nur Karim masih menjabat sebagai Direktur IT (Informasi Teknologi) Ditjen Pajak.Dalam kasus korupsi sistem informasi Ditjen Pajak dengan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar dari nilai proyek Rp 43 miliar, melibatkan anak perusahaan Berca Group yaitu Berca Hardaya Perkasa.

Rekomendasi