Pembacok Jaksa Sistoyo kini didampingi 5 pengacara

Dedi Sugarda, pembacok Jaksa Sistoyo selama ini memang enggan didampingi kuasa hukum.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Pembacok Jaksa Sistoyo kini didampingi 5 pengacara
palu. shutterstock

Dedi Sugarda, terdakwa pembacok jaksa nonaktif Kejari Cibinong, Sistoyo, akhirnya mau didampingi tim kuasa hukum. Hal itu terlihat ketika Dedi akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini."Sekarang Anda sudah punya pengacara, jadi silakan berkonsultasi dengan pengacara," kata ketua majelis hakim Nur Aslam, dalam sidang agenda saksi di PN, Jalan Martadinata, Bandung.Meski begitu Dedi yang diagendakan untuk mendengarkan keterangan tiga saksi yang sudah disediakan urung digelar. Sebab kuasa hukum Dedi yang baru mendampinginya hari ini harus mempelajari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).Dengan begitu Majelis Hakim Nur Aslam meminta Dedi untuk berkonsultasi dengan pengacaranya. Tim kuasa hukum Dedi yakni Winner Jhonshon, Anton Shulton, Lamsihar Rumahorbo, Ardi Kusuma dan Torkis Siregar."Berhubung tim penasehat hukum mau mempelajari berkas, sidang dilanjutkan sampai hari Selasa 10 Juli 2012," kata hakim.Hakim mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis Burhanudin menyiapkan saksi pada sidang selanjutnya. Tim kuasa hukum Deddy juga diminta untuk menyiapkan saksi yang meringankan.JPU Darwis juga mengaku sudah memanggil tiga orang saksi, yakni satu orang saksi pelapor (polisi), dan dua orang penangkap Deddy dalam peristiwa pembacokan terhadap Sistoyo yang terjadi 29 Februari 2012 lalu."Kami sudah siapkan tujuh saksi," kata JPU.Pantauan merdeka.com, Dedi yang selalu mendapat kawalan dari ormas Islam mengaku siap dalam sidang kesaksian selanjutnya. Bahkan untuk memberantas korupsi dia mengaku berani mati."Saya siap mati untuk berantas korupsi," ujarnya.

Rekomendasi