2 Kepala kantor pajak diperiksa Kejagung terkait Dhana

Kalau penyidik memeriksa saksi, pasti ada keterkaitannya tapi tergantung bukti-bukti yang ada," ujar Adi Toegarisman.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
2 Kepala kantor pajak diperiksa Kejagung terkait Dhana
Dhana Widyatmika. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dari Kepala KPP Jakarta Palmerah, Jumhari dan Kepala KPP Jakarta Kebon Jeruk, M Taufik atas kasus rekan Dhana Widyatmika Merthana, Herly Isdiharsono. Keduanya datang hari ini."Kalau penyidik memeriksa saksi, pasti ada keterkaitannya tapi tergantung bukti-bukti yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/7).Namun Adi tidak menjelaskan lebih lanjut kaitan kedua saksi dengan Herly. "Ya tentu untuk mengetahui itu, harus lihat hasil pemeriksaan nya. Kalau saksi tentunya ada mendukung pembuktian sangkaan terhadap tersangka," ujar Adi.Diketahui, Herly Isdiharsono mengajukan restitusi PPN PT Mutiara Virgo milik Johny Basuki pada tahun pajak 2003-2004 di KPP Jakarta Kebun Jeruk, diduga tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Selain itu juga terdapat beberapa transaksi yang tidak sesuai dengan data pendukung, tim pemeriksa mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak terhadap PT Mutiara Virgo secara menyeluruh.Tertanggal 25 Juni 2005, terbit surat perintah pemeriksaan dengan tim pemeriksa terdiri dari Supervisor, Anggun Apriyanto; Ketua Tim, Sarah Lallo; Anggota Tim, Herly Isdiharsono dan Anggota, Farid Agus Mubarok. Agustus 2005, Herly bertempat di KPP Jakarta Palmerah data rekapitulasi menyatakan terdapat kurang bayar dari PT Mutiara Virgo sebesar Rp 128.671.751.838.

Rekomendasi