Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menyatakan akan memberikan surat izin penyitaan terhadap aset Bank Century yang berada di luar negeri. Ini karena pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa kesulitan dalam melakukan eksekusi karena terganjal masalah administrasi di Hongkong."Jika diperlukan surat izin atau fatwa, ya saya kira itu soal mudah, akan dikeluarkan surat yang diminta itu," ujar Djoko saat dihubungi melalui telepon, Rabu (4/7).Djoko menambahkan, MA telah menerima surat permohonan pengeluaran izin yang dihasilkan dari pertemuan antara Kejagung dengan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Yang diterima MA adalah permintaan KaPN Jakarta Pusat, mohon petunjuk dalam konteks eksekusi perampasan aset Bank Century di Hongkong," kata dia.Namun demikian, kata Djoko, pihak Kejagung tidak perlu meminta izin kepada MA. Ini karena penyitaan sudah menjadi kewenangan Kejagung. "Sebenarnya tidak perlu minta izin apabila berada dalam kondisi normal," kata Djoko.Lebih lanjut, kata Djoko, surat izin yang akan dikeluarkan MA ini disebabkan kondisi aset yang berada di luar negeri. "Karena yang akan dieksekusi berada di luar negeri, Hongkong, maka jika negara Hongkong memerlukan atau meminta surat dari MA untuk mendukung eksekusi, surat itu akan diberikan," tandasnya.
MA keluarkan fatwa penyitaan aset Century di Hongkong
Kejaksaan Agung (Kejagung) kesulitan mengeksekusi aset Bank Century di Hongkong.
Rekomendasi