Divonis 20 tahun penjara, Umar Patek pikir-pikir

Umar Patek divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Divonis 20 tahun penjara, Umar Patek pikir-pikir
Umar patek . Merdeka.com /Imam Buhori

Ketua Majelis Encep Yuliadi memvonis terdakwa kasus terorisme, Umar Patek dengan hukuman 20 tahun penjara. Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani akan berpikir terlebih dahulu selama satu minggu."Tadi dalam konsultasi kami, Umar Patek sendiri ingin berkonsultasi dulu dengan keluarga," katanya kepada wartawan seusai persidangan, Kamis (21/6).Menurutnya, jika melihat peran Umar Patek dalam kasus Bom Bali I, seharusnya hukuman bisa lebih ringan. Sebab, dalam kesaksian Idris, dia menyatakan memiliki peran lebih besar ketimbang Umar Patek dalam Bom Bali I."Yang jelas jika dibandingkan dengan peran Idris, 20 tahun terlalu berat bagi Umar Patek. Seharusnya dia dihukum 10 tahun sesuai porsi yang dilakukan," kata Asludin.Seperti diketahui, Umar Patek divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme."Menyatakan terdakwa Umar Patek secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan membawa senpi dan amunisi untuk terorisme," ujar Ketua Majelis Hakim, Encep Yuliadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6) malam.Selain itu, Umar Patek juga terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pemboman sejumlah gereja tahun 2000, pemboman di Bali yang menewaskan 192 orang tahun 2002, menyuruh mencantumkan keterangan palsu dan menggunakan bahan peledak tanpa izin dari pejabat berwenang.Vonis hukuman dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Di mana sebelumnya tim JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup pada laki-laki yang juga bernama alias Umar, Abu Syekh, Arsalan, Abdul Karim, Umar Kecil, Umar Arab, Umar Syekh, Zacky dan Anis Alawi Jafar itu.

Halaman
Rekomendasi