Tiga orang wartawan menjadi korban penyerangan belasan anggota Marinir TNI AL. Padahal saat itu mereka sedang meliput penertiban warung remang-remang di daerah Padang, Sumatera Barat.Komas HAM menilai tindakan aparat TNI ini bentuk dari pelanggaran hak asasi. Sebab, mereka menggunakan otoritasnya secara semena-mena."Melakukan pengejaran dan penganiayaan terhadap sipil dan wartawan termasuk pelanggaran hak asasi. Wujud dari abuse of power dari otoritas TNI dan polisi," ujar Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim sebelum RDP dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5).Sebagai penegak hukum, harusnya aparat TNI bisa bersikap lebih profesional dan meredam emosi. Berkaca dari kasus ini, Komnas HAM meminta POM TNI memberikan sanksi yang tegas untuk mereka."Penganiayaan terhadap profesi wartawan saya kira tidak boleh terjadi. Perlu langkah yang tegas dan menertibkan oknum yang terlibat," jelasnya.Lebih jauh Ifdal menjelaskan, sejak reformasi TNI digaungkan, harusnya tidak ada lagi aparat TNI yang melanggar hukum karena terkait penegakan hukum sudah menjadi ramah kepolisian."Jadi sejak reformasi sebenarnya TNI maupun Marinir tidak boleh ikut dalam penegakan hukum," jelas Ifdal.
Komnas HAM: Serang wartawan bentuk pelanggaran hak asasi
Sejak reformasi TNI digaungkan, harusnya tidak ada lagi aparat TNI yang melanggar hukum.
Advertisement
Rekomendasi